BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur mengungkap sebanyak 141 kasus perdaran gelap narkoba dengan mengamankan sebanyak 173 pelaku pengedar narkoba dalam kurun waktu Januari hingga November 2022.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Kotim Iptu Suratin, dirinya mengatakan pelaku tersebut di amankan di wilayah hukum Polres Kotim baik di dalam kota sampit maupun di luar kota sampit
"Dari 173 pelaku yang kami amankan tersebut diantara nya 151 laki laki dan 22 orang perempuan," kata Iptu Suratin, Rabu, 9 November 2022.
Dari 141 kasus yang berhasil diamankan oleh Polres Kotim tersebut diantaranya Sabu Sabu sebanyak 2.548,48 gram, Dextro sebanyak 206 butir, Zenit sebanyak 3502 butir, Ekstasi sebanyak 6 butir dan Ganja sintetis sebanyak 92,4 gram, serta uang tunai sebanyak Rp. 70.747.000.
"Semua kasus tersebut berhasil kamu ungkap atas kerja sama kami bersama Polsek jajaran Polres Kotim," ucap Suratin.
--page
Dirinya juga mengatakan akan terus memerangi peredaran gelap kasus narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Kotim hingga tidak ada lagi kasus narkoba di wilayah Kotim.
"Ini komitmen kami akan terus memerangi para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kotim ini," tutup Suratin. (BUDDI/B-5)









