LAPORAN: MUHAMMAD HAMIM (Sampit)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan dalam satu pekan harus berhasil menangkap Hermansyah alias Baji (36), yang merupakan pelaku pembunuhan kakak kandung. “Kami targetkan dalam sepekan ini Baji akan kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Senin (8/2/2016).
Ia mengatakan, sudah dua pekan ini Baji menjadi buronan Polres Kotim dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia melakukan pembunuhan terhadap Udin (40) yang merupakan kakak pertamanya di Jalan Kapuas, Keluarahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim pada Minggu (24/1/2016) lalu.
Hendra menjelaskan, Baji terdeteksi masih berada di wilayah Kotim. Dirinya berkeyakinan, pihak keluarga pelaku mengetahui keberadaan Baji.
“Kami minta keluarga pelaku lebih koperatif, dan membantu polisi menangani kasus ini. Jangan sampai menutup-nutupi keberadaan Baji,” lanjut Hendra.
Dalam kasus pembunuhan ini memang pihak keluarga sudah menganggap selesai. Namun tidak dengan polisi yang terus mengusut kasus pembunuhan ini. Sedangkan status DPO sendiri sudah ditetapkan pada 30 Januari 2016 lalu. sehingga polisi berharap agar pelaku bisa menyerahkan diri.
“Segeralah menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik untuk dirinya. Jangan sampai kami yang akan menangkapnya,” ungkap Hendra. (MH/B-7)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan dalam satu pekan harus berhasil menangkap Hermansyah alias Baji (36), yang merupakan pelaku pembunuhan kakak kandung. “Kami targetkan dalam sepekan ini Baji akan kami tangkap,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Senin (8/2/2016).
Ia mengatakan, sudah dua pekan ini Baji menjadi buronan Polres Kotim dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia melakukan pembunuhan terhadap Udin (40) yang merupakan kakak pertamanya di Jalan Kapuas, Keluarahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim pada Minggu (24/1/2016) lalu.
Hendra menjelaskan, Baji terdeteksi masih berada di wilayah Kotim. Dirinya berkeyakinan, pihak keluarga pelaku mengetahui keberadaan Baji.
“Kami minta keluarga pelaku lebih koperatif, dan membantu polisi menangani kasus ini. Jangan sampai menutup-nutupi keberadaan Baji,” lanjut Hendra.
Dalam kasus pembunuhan ini memang pihak keluarga sudah menganggap selesai. Namun tidak dengan polisi yang terus mengusut kasus pembunuhan ini. Sedangkan status DPO sendiri sudah ditetapkan pada 30 Januari 2016 lalu. sehingga polisi berharap agar pelaku bisa menyerahkan diri.
“Segeralah menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik untuk dirinya. Jangan sampai kami yang akan menangkapnya,” ungkap Hendra. (MH/B-7)


