BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memiliki ribuan butir obat terlarang diduga akan diedarkan, seorang pria berinisial S (46) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya pada tanggal 7 November 2022. Dari pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 1.002 butir obat tanpa merk diduga narkotika jenis karisoprodol.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 9 November 2022.
Selain ribuan butir obat tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah plastik klip, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna ungu bermotif bunga kupu-kupu.
--page
"Lalu uang tunai Rp500.000, satu buah toples bening, dan satu buah handphone lipat warna putih," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









