BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng berjanji dan siap memfasilitasi sejumlah pengusaha lokal dalam mengurus perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir di DAS Kahayan diwilayah Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway saat memimpin mediasi indikasi tumpang tindih IUP yang disahkan antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pemerintah Pusat
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Aula kantor ESDM Kalteng pada Rabu, 9 November 2022.
Dalam mediasi itu, hasil ploting dari petugas ESDM Kalteng tidak adanya tumpang tindih perizinan, hanya bersisian atau bersebelahan antara izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat.
"Secara aturan, pemberian izin bersisian ini dibenarkan dan tidak ada masalah sepanjang kegiatan penambangan di sungai tidak saling mengganggu dan sesuai titik koordinat masing-masing," kata Vent Christway.
--page
Permasalahan itu muncul setelah salah satu Badan Usaha dikeluarkan izin oleh pemerintah pusat untuk IUP Pasir di wilayah Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau yang notabene juga ada perizinan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Kalteng.
Sebelumnya, masyarakat setempat sudah melakukan penambangan pasir di DAS Kahayan dan diberikan izin oleh pemerintah Provinsi Kalteng atas nama perseorangan pada 2017.
Berjalan waktu, izin yang diberikan atas nama perseorangan itu sebagian sudah mati dan ada juga yang masih berlaku. Sehingga masyarakat hendak memperpanjang izin tersebut ternyata tidak bisa dengan alasan wajib berbadan usaha.
Untuk itu, Dinas ESDM menyarankan kepada masyarakat untuk mengurus badan usaha terlebih dahulu. Dan Pihak ESDM berjanji akan mempasilitasinya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









