BORNEONEWS, Palangka Raya – Mohammad Rahmadani alias Dani terdakwa dalam perkara pencurian uang mertuanya senilai Rp70 Juta terancam 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa menjerat Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.
"Menuntut, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 November 2022
Sebelum membacakan tuntutan Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan orang lain dan hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
Pada persidangan sebelumnya Dani mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ia berjanji akan mengganti uang tersebut dengan cara dicicil usai keluar dari penjara.
--page
Dani menjadi terdakwa perkara pencurian uang Rp70 juta milik mertuanya yang sedang berobat di rumah sakit. Uang itu dipakai Dani untuk bermain judi.
Perkara berawal ketika Dani menggunakan mobil bersama istri, dan kakak ipar. Hendra mengantarkan ibu mertuanya untuk berobat ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, pada 11 Juli 2022. Dani kemudian membawa anaknya yang berusia 22 bulan pulang ke rumah mereka di Jalan dr Murjani.
Ketika melihat anaknya yang sedang bermain di kamar mertuanya, Dani melihat pintu lemari pakaian terbuka sedikit.
Dani tergoda mencuri barang berharga dari dalam lemari milik mertuanya tersebut. Dari sebuah dompet, Dani mengambil uang Rp70 juta kemudian dia masukkan ke rekening melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp25 juta.
Kemudian pada 16 Juli 2022 terdakwa kembali memasukkan/menyetor uang tersebut ke rekening akun judi online melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp. 25 juta. setelah itu terdakwa bermain judi online tetapi terdakwa kalah lagi.
--page
Dani kembali memasukkan/menyetor uang tersebut ke rekening akun judi online melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp. 20 juta pada 17 Juli 2022 tetapi terdakwa kalah lagi dan semua uang deposit terdakwa tersebut habis.
Pada 13 Juli 2022 korban beserta anak-anaknya dan juga istri terdakwa ribut mengetahui bahwa uang korban hilang dan awalnya terdakwa hanya diam saja.
Pada 5 Agustus 2022 baru Dani mengakui kepada istrinya bahwa terdakwa yang telah mengambil uang milik mertuanya korban tersebut. korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya, dan terdakwa ikut ke Polsek Pahandut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (APRIANDO/B-5)









