PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Rencana Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis).

Bahkan pihaknya telah melakukan persiapkan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

"Pasti kami (Pemkab) akan mendukung kebijakan itu. Bahkan saat ini kami telah mempersiapkan diri jika kebijakan tersebut diberlakukan," ucap Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD) Pulpis, dr Muliyanto Budihardjo, Rabu (09/11/2022). 

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau itu menjelaskan dalam rangka mempersiapkan penerapan KRIS, pihak RSUD Pulpis fasilitas kesehatan (Faskes) diantaranya menata raungan manejemen, dan ruangan faskes.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penambahan tenaga kesehatan diantaranya dokter-dokter spesialis, seperti dokter kulit, dokter THT, dokter mata dan dokter spesialis lainnya.

--page

"Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, peningkatan faskes juga dalam rangka mewujudkan layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Pulpis," kata Mul sapaan akrab Direktur BLUD RSUD Pulpis itu.

Ia mengakui penerapan KRIS itu tentunya akan menghapus kelas - kelas pada BPJS Kesehatan yakni Kelas 1, 2 dan 3. KRIS merupakan salah satu bentuk upaya keadilan (equity) bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan dan hak-hak layanan kesehatan terutama rumah sakit dan sebaliknya.

Memang hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas prinsip-prinsip Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Kondisi ini juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ekutias dalam program JKN.

--page

"Untuk ruang rawat inap di Rumah Sakit juga kita benahi seperti menambah pendingin (AC) dan fasilitas lainnya untuk memberikan kenyamanan bagi pasien dan keluarga pasien. Apalagi 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS hampir semua sarana-prasana kesehatan," tutupnya. (ang)