LAPORAN: MUHAMMAD HAMIM (Sampit)
PUPUS sudah pelarian Tajriani alias Tajrin (25 tahun) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim), setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua pekan.
Ia berhasil ditangkap di Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (4/2/2016). Kemudian dibawa ke Mapolres Kotim pada Minggu (7/2/2016). Tajrin merupakan tersangka pembunuh Bayu yang tidak lain teman pelaku pada Minggu (24/1/2016) lalu.
“Sudah kami tangkap di Kalbar, dan saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kotim,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat mengekpos tersangka di mapolres, Senin (8/2/2016).
Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa kumpang pisau. Sedangkan benda tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban tidak ditemukan karena sudah dibuang oleh Tajrin.
Sedangkan motif pembunuhan hanya karena korban yang mabuk lonang datang ke tempat berkumpul pelaku bersama dua orang temannya dan langsung minum dari teko yang ada di tempat itu.
Tersangkapun langsung menegur dan meminta Bayu agar minum menggunakan gelas. Namun teguran tersebut dibalas bayu dengan menantang pelaku agar mengobrak-abrik pedagang dan pengunjung pasar. Tetapi tersangka langsung menjawab, ”Kalau mengobrak abrik pasar saya tidak berani, tapi kalau sama kamu saya berani.”
Mendengar ucapan tersebut, korban yang saat itu mabuk lonang langsung mengambil pelepah pohon sawit. Sedangkan pelaku yang melihat hal itu, lari ke arah mobil pikap miliknya untuk mengambil pisau. Setelah mereka berdua berdekatan, Bayu langsung memukulkan pelepah pohon sawit itu ke kepala Tajrin sebanyak dua kali.
Setelah itu, kepala tersangka langsung di cekik oleh Bayu. Karena merasa sakit, pelakupun langsung menikam dada korban dengan pisau sebanyak satu kali, hingga tewas saat dibawa ke puskesmas setempat.
Usai kejadian, pelaku langsung lari ke rumah adiknya dan meminjam uang dengan jaminan mobil. Setelah itu, dia langsung kabur ke Banjarmasin dan diteruskan ketempat saudaranya di Kalbar. “Pelaku diancam dengan Pasal 338 Sub 354 Ayat 2 Sub 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ucap Hendra. (MH/B-7)


