BORNEONEWS, Palangka Raya - Penundaan sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korban Syarwani Alias Anang Pemilik Toko Vape Joe di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut menuai kekecewaan dari penasihat hukum kelima terdakwa.
Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya ditunda dan kembali ditunda lagi untuk ke empat kalinya. Sukah L Nyahun mengatakan terhadap penundaan penuntutan oleh Jaksa pihaknya akan menghadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
"Besok saya akan menghadap kepala kejaksaan tinggi Kalteng atas penundaan yang berlarut larut, jika Tidak ada tanggapan kajati Kalteng maka akan saya layangkan surat ke kejaksaan Agung," Ujar Sukah usai persidangan.
Sementara itu, penundaan persidangan dengan agenda tuntutan tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dan masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait Rencana tuntutan.
--page
Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni Yanto Alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk. (APRIANDO/B-5)









