BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2023, Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin saat ini telah sepakati Pemkab Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar.
Pj. Bupati Kobar Anang Dirjo, Kamis, 10 November 2022 menjelaskan kesepakatan tersebut dilakukan usai penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun sidang 2022, Rabu 9 November 2022.
Pj. Bupati menyatakan apresiasi dan penghargaannya pada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kobar atas kerja samanya sehingga ranperda dapat ditetapkan tepat waktu sesuai jadwal.
“Tentunya saya sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan selama ini. Sehingga apa yang kita laksanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat kabupaten Kobar,” jelasnya.
Pj. Bupati mengatakan karena ranperda APBD 2023 telah disetujui harapannya jajaran eksekutif untuk terus meningkatkan kinerjanya.
"Hal tersebut untuk melaksanakan semua program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan agar dapat berjalan secara optimal, efektif dan efisien," jelasnya.
Sehingga semua perangkat daerah harus segera mengambil langkah persiapan administrasi dalam rangka pelaksanaan APBD.
--page
"Mulai dari penyusunan DPA-SKPD, dan dokumen anggaran kas setelah perda APBD tahun anggaran 2023 diundangkan dalam lembaran daerah dan pelaksanaannya harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)









