PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli Bidang Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden menegaskan Masyarakat Hukum Adat (MHA) diakui oleh negara.

Herson mengatakan masyarakat adat telah ada sejak sebelum Negara Republik Indonesia belum terbentuk. Setelah perkembangannya, Masyarakat Nusantara bersepakat untuk membentuk Negara dan diatur dalam Undang-undang Dasar dalam Pasal 18B ayat (2).

Ayat tersebut berbunyi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

"Masyarakat Adat di Provinsi Kalteng sudah ada turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu," ucap Herson menyebutkan latar belakang diperlukannya MHA Kalteng saat di Aula Eka Hapakat, Kamis, 10, November 2022.

Herson mengatakan masyarakat Adat memiliki ikatan pada asal-usul, geneologis (keturunan), leluhur. Termasuk hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah (teritorial) dan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Masyarakat Adat dinilai memiliki sistem yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, peraturan, hukum dan sanksi adat, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya. (HERMAWAN DP/B-11)