BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita nekat menggasak belasan gram perhiasan emas milik warga Jalan G. Obos 20 E Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Selasa sore, 8 November 2022.
Pelaku mengelabui korban dengan mengaku dari Dinas Sosial untuk memberikan bantuan berupa uang tunai.
Namun sebelum itu, pelaku memberikan persyaratan dengan meminta KTP korban.
Pelaku saat itu bertemu di sebuah warung korban yang berada di seberang Jalan G. Obos 24.
Ketika itu, pelaku menanyakan KTP namun korban tidak memiliki KTP asli hanya foto kopian saja yang disimpan di rumah korban.
--page
Kemudian, korban bersama pelaku ke rumah korban untuk mengambil KTP. Dan pada saat itu terjadilah pencurian tersebut.
"Perhiasan emas yang dibawa kabur pelaku dengan berat 17 gram dengan kerugian puluhan juta rupiah," ujar anak korban, Susi (32) saat dikonfirmasi, Kamis, 10 November 2022.
Kasus tersebut sudah dilaporkan korban ke Polresta Palangka Raya. Dan saat ini, tim identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). (PARLIN TAMBUNAN/B-5)









