JUMLAH kepala keluarga (KK) penerima beras untuk keluarga kurang mampu (Rastra) atau yang dulu dikenal dengan beras bagi keluarga miskin (raskin) di Kabupaten Kotim tidak berubah pada 2016. Sebab, data yang digunakan merupakan data program perlindungan sosial (PPLS) dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011. "Datanya (penerima Rastra) sama dengan 2015 lalu, untuk Kotim 23.473 rumah tangga sasaran (RTS) atau 4.225.140 kilogram setiap tahun," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kotim Wim RK Benung, saat dihubungi, Senin (8/2/2016).
Dia mengakui, dalam rentang waktu yang begitu lama yakni lima tahun, akan banyak hal yang tidak sesuai di lapangan. Namun pemkab tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan alokasi Rastra murni kebijakan pemerintah pusat. "Pemkab dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan data, keputusan alokasi RTS penerima di tangan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Wim, kalaupun ada perubahan data RTS penerima akan dilakukan pemerintah pusat secara nasional, bukan hanya untuk Kotim. "Memang bisa saja dalam pelaksanaan tetap ada kekurangan, tetapi tentunya tidak besar. Karena itu, harapan kami masyarakat ikut mengawasi," ujar dia.
Sementara itu, meskipun di sana-sini masih banyak yang perlu dibenahi dalam penyaluran Rastra di daerah ini, namun Pemkab Kotim telah berhasil meraih prestasi terbaik keempat nasional Pengelolaan dan Penyaluran Rastra 2015.
Sekretaris Daerah Kotim Putu Sudarsana mengakui, banyak masalah yang perlu dibenahi. Di antaranya penerima yang tidak tepat sasaran, warga tidak mampu yang tidak masuk dalam RTS, administrasi pelaporan belum tertib, kurang lancarnya pembayaran harga tebus, serta kurangnya pengawasan. "Semua itu menjadi evaluasi pemkab agar ke depan lebih baik lagi. Sehingga Rastra ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," kata dia. (RF/B-2)
Dia mengakui, dalam rentang waktu yang begitu lama yakni lima tahun, akan banyak hal yang tidak sesuai di lapangan. Namun pemkab tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan alokasi Rastra murni kebijakan pemerintah pusat. "Pemkab dalam hal ini hanya sebatas mengusulkan data, keputusan alokasi RTS penerima di tangan pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Wim, kalaupun ada perubahan data RTS penerima akan dilakukan pemerintah pusat secara nasional, bukan hanya untuk Kotim. "Memang bisa saja dalam pelaksanaan tetap ada kekurangan, tetapi tentunya tidak besar. Karena itu, harapan kami masyarakat ikut mengawasi," ujar dia.
Sementara itu, meskipun di sana-sini masih banyak yang perlu dibenahi dalam penyaluran Rastra di daerah ini, namun Pemkab Kotim telah berhasil meraih prestasi terbaik keempat nasional Pengelolaan dan Penyaluran Rastra 2015.
Sekretaris Daerah Kotim Putu Sudarsana mengakui, banyak masalah yang perlu dibenahi. Di antaranya penerima yang tidak tepat sasaran, warga tidak mampu yang tidak masuk dalam RTS, administrasi pelaporan belum tertib, kurang lancarnya pembayaran harga tebus, serta kurangnya pengawasan. "Semua itu menjadi evaluasi pemkab agar ke depan lebih baik lagi. Sehingga Rastra ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," kata dia. (RF/B-2)


