NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif, efesien, serta transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ketua PN Nanga Bulik, Stephanus Yunanto Arywendho menjelaskan, Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Apa yang menjadi kepentingan publik akan kami sampaikan, sepanjang itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Stephanus, Kamis, 10 November 2022.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan.

SK KMA tersebut merupakan wujud Mahkamah Agung dalam mendukung upaya keterbukaan informasi publik, khususnya pada instansi Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

“Ini menjadi sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, khususnya pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

--page

Sebagai upaya agar ketentuan dalam SK KMA itu dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh Aparatur PN Nanga Bulik, baru-baru ini pihaknya telah melakukan sosialisasi SK KMA tersebut.

“Diharapkan para Hakim, Aparatur Pengadilan dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) PN Nanga Bulik dapat memahami dan menjalankannya,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)