WARGA Desa Tanjung Terantang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mempertanyakan lahan desa seluas 70 hektare yang kini tidak jelas rimbanya. Menurut sumber <>Borneonews<>, kepala desa (kades) Tanjung Terantang Mulyadi menjual lahan yang menjadi aset desa tersebut.
Warga desa tidak menampik jika pada 2010 lalu, ada penjualan lahan desa di RT 8 Desa Tanjung Terantang seluas 25 hektare. Penjualan lahan tersebut untuk biaya penggalian parit batas wilayah Desa Tanjung Terantang dengan Desa Pendulangan. Penjualan lahan itu berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun sayangnya, hingga 2014 lalu, lahan desa yang diduga dijual kades untuk perkebunan sawit mencapai 70 hektare. Sumber <>Borneonews<> menegaskan, masyarakat sudah berulangkali mempertanyakan status tanah tersebut kepada Kades. Tetapi, tidak ada tanggapan dari pihak desa.
Ia mengungkapkan, informasi yang berkembang lahan tersebut dijual kepada seseorang bernama Si. Saat ini tanah desa tersebut sudah ditanami sawit. "Dari 2010 hingga 2014 tanah-tanah desa dijual oleh oknum Kades," kata sumber itu.
Senada dengan sumber <>Borneonews<>, Turwandi, warga RT 9, Desa Tanjung Terantang menegaskan, awalnya masyarakat menganggap, rencana Kades untuk membuat galian batas desa tersebut merupakan rencana yang baik agar tidak terjadi perselisihan tapal batas dengan desa tetangga. Sehingga karena ketiadaan anggaran di desa untuk kegiatan tersebut, pemerintah desa dan masyarakat sepakat untuk menjual lahan desa seluas 25 ha untuk membiayai kegiatan pembuatan tapal batas.
Tetapi ulah Kades yang terus menggerogoti aset desa sudah tidak bisa ditoleransi. Tiga kali mediasi yang dilakukan belum ada memberikan jawaban yang memuaskan. "Kami menunggu jawaban dari desa, mereka bilang akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," kata dia.
Ia bersama warga lainnya meminta Kades Mulyadi transparan dengan penggunaan dana penjualan lahan. "Apabila lahan tersebut benar dijual, kembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak dijual, kembalikan lahan tersebut kepada desa," pungkasnya. (KK/B-2)
Warga desa tidak menampik jika pada 2010 lalu, ada penjualan lahan desa di RT 8 Desa Tanjung Terantang seluas 25 hektare. Penjualan lahan tersebut untuk biaya penggalian parit batas wilayah Desa Tanjung Terantang dengan Desa Pendulangan. Penjualan lahan itu berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun sayangnya, hingga 2014 lalu, lahan desa yang diduga dijual kades untuk perkebunan sawit mencapai 70 hektare. Sumber <>Borneonews<> menegaskan, masyarakat sudah berulangkali mempertanyakan status tanah tersebut kepada Kades. Tetapi, tidak ada tanggapan dari pihak desa.
Ia mengungkapkan, informasi yang berkembang lahan tersebut dijual kepada seseorang bernama Si. Saat ini tanah desa tersebut sudah ditanami sawit. "Dari 2010 hingga 2014 tanah-tanah desa dijual oleh oknum Kades," kata sumber itu.
Senada dengan sumber <>Borneonews<>, Turwandi, warga RT 9, Desa Tanjung Terantang menegaskan, awalnya masyarakat menganggap, rencana Kades untuk membuat galian batas desa tersebut merupakan rencana yang baik agar tidak terjadi perselisihan tapal batas dengan desa tetangga. Sehingga karena ketiadaan anggaran di desa untuk kegiatan tersebut, pemerintah desa dan masyarakat sepakat untuk menjual lahan desa seluas 25 ha untuk membiayai kegiatan pembuatan tapal batas.
Tetapi ulah Kades yang terus menggerogoti aset desa sudah tidak bisa ditoleransi. Tiga kali mediasi yang dilakukan belum ada memberikan jawaban yang memuaskan. "Kami menunggu jawaban dari desa, mereka bilang akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu," kata dia.
Ia bersama warga lainnya meminta Kades Mulyadi transparan dengan penggunaan dana penjualan lahan. "Apabila lahan tersebut benar dijual, kembalikan ke desa untuk kepentingan masyarakat. Kalau tidak dijual, kembalikan lahan tersebut kepada desa," pungkasnya. (KK/B-2)


