PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun 3 bulan kepada Arifhonson alias Awot terdakwa pengambil paket sabu dalam kotak teh seberat 65,45 gram.

Awot juga dihukum dengan pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ," Ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 10 November 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun 6 bulan, denda 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Afrijhonson ditangkap polisi 23 Mei 2022 di sebuah bangunan walet Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Dari tangan Awot berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu, kemasan teh kotak, tisu dan telepon genggam.

Awot mengaku disuruh oleh seseorang bernama Peri (DPO) untuk mengambil dan menyimpan paket sabu dengan dijanjikan upah senilai Rp 2 Juta.

Kemudian Awot mengambilkan Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya di bawah tiang jembatan sungai mahasur yang disimpan dalam kemasan teh kotak dan kemudian ia sembunyikan di dalam gedung sarang burung walet. (APRIANDO/B-5)