KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas seyogyanya diisi oleh lima orang, hanya saja dalam perjalanannya satu orang komisioner KPU Kapuas diberhentikan, karena tersandung kasus dugaan korupsi.

Mengisi kekosongan jabatan pada komisioner KPU Kabupaten Kapuas disisa masa periode 2018 - 2023 tersebut, masih menunggu instruksi atau proses dari KPU Republik Indonesia.

"Terkait itu, tentu kita tidak ada kewenangan karena menunggu dari KPU RI, kita hanya menunggu saja untuk proses selanjutnya," kata Anggota KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistiyobudi kepada wartawan usai membuka sosialisasi pembentukan badan ad hoc pemilu di Kapuas, Kamis, 10 November 2022.

Lebih lanjut, untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) yang akan mengisi kekosongan tersebut itu sudah ada, dan telah disampaikan kepada KPU RI.

"Kalau untuk usulkan PAW kan sudah ada nama, tinggal ada prosedur yang harus tetap dijalankan KPU RI tahapan itu," ucapnya.

--page

Bahkan, lanjut dia nama-nama PAW sudah masuk. "Kan PAW ada lima orang. Nah nanti biasanya akan turun instruksi, dan nanti akan diklarifikasi lagi calon PAW nya itu melalui KPU Provinsi," tuturnya.

Sepengetahuan pihaknya terkait hal itu saT ini sedang beprorses di KPU RI. "Kita tunggu saja instruksi dari KPU RI," tegasnya.

Adapun diketahui Anggota KPU Kabupaten Kapuas periodenya akan berakhir kurang dari satu tahun, tepatnya di bulan Juni 2023 nanti. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)