BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan terdakwa Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital ditunda.
Penasihat hukum terdakwa Vito dan Bella, Ipik Harianto membenarkan penundaan putusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim , Agung Sulistiyono. “Ya, tanggal 29 putusannya,” ujarnya saat ditemui usai sidang berkahir, Kamis, 10 November 2022.
Dengan demikian sidang putusan terdakwa investasi bodong di Kalteng dijadwalkan pada Selasa 29 November 2022.
Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 5 Miliar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
--page
Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dengan UUD Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. (APRIANDO/B-5)









