BORNEONEWS, Palangka Raya - Rencana penggantian layanan kelas layanan BPJS Kesehatan menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU).
Pengamat kebijakan Publik, Ricky Zulfauzan mengatakan, rencana penerapan layanan KRIS menjadi hal yang tepat, karena amanat UU 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Menurut saya hal itu sudah tepat karena amanat UU 40 tahun 2004 tentang SJSN, pada tahun 2023 seharus sudah terlaksana,” tuturnya, Kamis, 10 November 2022.
Ia menilai melalui sistem KRIS nantinya masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang pas-pasan akan memperoleh pelayanan kesehatan yang sama dengan masyarakat menengah.
--page
Meski demikian, Ricky menilai pemerintah juga perlu melakukan beberapa penyesuaian terhadap program KRIS tersebut. (HERMAWAN DP/B-5)









