BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas memahami Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
Hal tersebut Jaya sampaikan ketika hadir di rapat kerja pemerintah desa (Rakerdes) II se-Kecamatan Tewah yang dilaksanakan di aula kantor Desa Sandung Tambun pada Kamis, 10 November 2022.
"Target sosialisasi Pergub ini, masyarakat betul-betul memahami Pergub ini dan bisa melaksanakannya di lapangan," ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini mengatakan pihaknya akan membimbing peladang untuk menerapkan peraturan tersebut agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
Untuk sementara sosialisasi Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 ini akan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tewah, Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa.
“Kami juga akan mensosialisasikan hal yang sama ke kecamatan lainnya, setidaknya wilayah yang banyak peladangnya,” terangnya.
--page
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Kapolres Gumas Irwansah, Kapala Kejaksaan Negeri Sahroni, Pabung 1016/Plk Maksun Abadi, Anggota DPRD Yuniwa, Camat Tewah Hendra Lesmana, Sekretaris BPBD Gumas Karya, serta para Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Tewah, dan lainnya. (RISKA YULYANA/B-6)









