PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, rumah sakit di kota setempat belum menerapkan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Sampai hari ini pelayanan BPJS di RSUD Kota Palangka Raya masih menggunakan sistem kelas seperti biasanya. Tentu kami masih menunggu terkait penerapan kebijakan tersebut dan hasil evaluasi uji cobanya," katanya, Jumat, 11 November 2022.

KRIS merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Regulasi ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.

Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Secara umum kebijakan KRIS juga melihat ketercapaian UHC yang semakin meningkat, dengan harapan standar pelayanan kesehatan di fasyankes semakin meningkat,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)