BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, rumah sakit di kota setempat belum menerapkan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diperuntukan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Sampai hari ini pelayanan BPJS di RSUD Kota Palangka Raya masih menggunakan sistem kelas seperti biasanya. Tentu kami masih menunggu terkait penerapan kebijakan tersebut dan hasil evaluasi uji cobanya," katanya, Jumat, 11 November 2022.
KRIS merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Regulasi ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.
Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakes, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Secara umum kebijakan KRIS juga melihat ketercapaian UHC yang semakin meningkat, dengan harapan standar pelayanan kesehatan di fasyankes semakin meningkat,” pungkasnya. (HENDRI/B-6)
Rumah Sakit di Palangka Raya Belum Terapkan KRIS dan Masih Tunggu Evaluasi Pusat
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Komentar (0)
Memuat komentar…







