ANGGOTA DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menuturkan sejumlah barak (rumah kos) yang disewa penjual jajanan anak keliling perlu dicek. Ini untuk memastikan jajanan anak yang dijual tak membahayakan.


 Ia mengatakan, Satpol PP bisa melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan hal tersebut bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalteng.


“Biasanya kan mereka bergerombol saat berjualan dan juga berkelompok dalam menyewa barak. Nah itu yang didatangi tim dinas terkait Pemkot dan BPOM, dengan libatkan Satpol PP. Ini akan menjadi cara menekan penjual agar tidak menyelinapkan bahan berbahaya ketika membuat jajanan anak,” ungkap Mukarramah kepada Borneonews, akhir pekan lalu.


Namun, menurut anggota Komisi C ini, sidak itu bukan untuk melakukan penindakan dengan konsekuensi hukum tertentu. Ia menyebut sidak hanya menjadi salah satu cara, sekaligus shock therapy agar pedagang tidak melakukan hal yang dilarang.


“Dengan cara itu, sekaligus BPOM juga berikan sosialisasi tentang bahan apa saja yang tidak boleh dicampurkan ke bahan makanan karena membahayakan kesehatan. Mungkin saja mereka ada yang tidak paham betul bahan yang dicampurkan itu termasuk zat berbahaya yang dilarang untuk manusia,” tutur dia.


Sebelumnya ia menyatakan keprihatinannya atas penjualan jajanan anak yang sulit terkontrol. Padahal, aturan pedagang tidak boleh masuk ke lingkungan sekolah sudah berjalan baik. Namun masih tidak bisa menjamin karena anak sekolah masih bisa membelinya di luar jam sekolah. (RZ/B-10)