Pemerintah menegaskan menolak segala bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-undang Nomor 30/2002.
Pemerintah pun akan menarik diri apabila perubahan UU antiraswah tersebut ditujukan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Sikap Presiden (Joko Widodo) jelas. Saya sampaikan jika revisi UU KPK memperlemah, maka pemerintah akan menarik diri,” tegas Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Publik dan Media, Johan Budi, pada seminar bertajuk ‘’Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi’’, di Jakarta, Senin (8/2/2016).
Pada kesempatan itu hadir angota Komisi XII DPR dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti, dan Peneliti Senior Indikator Hendro Prasetyo.
Menurut Johan, sikap Presiden Jokowi jelas terhadap pemberantasan korupsi dan KPK sejak awal dilantik hingga saat ini, yaitu memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi. Sejak pertama dilantik, Jokowi juga melibatkan KPK dengan membantu menelusuri rekam jejak para calon pembantunya.
Kemudian, pada era Jokowi anggaran KPK bertambah menjadi Rp1,2 triliun untuk empat tahun sejak 2015 di luar anggaran tahunan KPK. “Setahun yang lalu kita semua juga lihat sikap tegas Presiden Jokowi dengan menarik diri dari pembahasan UU KPK,” ungkap Johan yang juga mantan juru bicara KPK dan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.
Belajar pada SBY
Sementara Ikrar Nusa Bhakti mengingatkan Jokowi harus hati-hati terhadap isu pemberantasan korupsi dan KPK. Begitu juga bagi partai pengusungnya, PDIP, jangan salah langkah dalam isu pemberantasan korupsi.
“Selama ini yang jadi jubir (juru bicara) revisi UU KPK adalah PDIP. Kalau tekanan penolakan revisi terus terjadi, bukan mustahil PDIP akan dipersepsikan sebagai partai yang melahirkan dan mematikan KPK,” terang Ikrar.
Mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, meminta Jokowi belajar banyak pada pemerintahhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melindungi KPK dan pemberantasan korupsi, namun akhirnya hancur. Kehancuran itu bukan karena mendukung revisi UU KPK, namun karena banyak kader Partai Demokrat yang terseret korupsi.
“Persepsi publik kepada Presiden (SBY) hancur ketika diketahui banyak kasus korupsi terjadi. Saya katakan, korupsi bukan isu ecek-ecek, namun sesuatu yang bisa ancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Bambang yang harus berhenti dari KPK karena menghalami “kriminalisasi” di era Jokowi.
Sementara itu Maruarar Sirait menyatakan bahwa KPK masih dipercaya publik. “Tidak ada yang mau melemahkan KPK. Saya engga pernah dengar anggota DPR dari fraksi atau partai manaupun yang mau melemahkan KPK. Yang ada, mau membuat sinergitas,” tandasnya. (MI/B-1)








