BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Yuniwa menyambut baik kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Kami dari DPRD Gunung Mas menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat," ujar Yuniwa, Minggu, 13 November 2022.
Yuniwa melanjutkan, dengan adanya Pergub tersebut, masyarakat hukum adat di Kalteng khususnya di Kabupaten Gunung Mas bisa dengan tenang membuka dan mengelola lahan untuk bertani atau berladang.
"Dengan adanya pergub itu, masyarakat Dayak Ngaju yang ada di Gunung Mas bisa bertani dan berladang seperti dulu, namun dengan memperhatikan aturan Pergub Kalteng nomor 4 tahun 2021," terangnya.
"Harapan kami, masyarakat adat di Gunung Mas bisa kembali bersemangat untuk melaksanakan aktifitas berladang dengan tata cara di Pergub ini," imbuh Yuniwa.
--page
Sehingga, masyarakat adat Gunung Mas bisa merasakan hasil pertanian atau perkebunan dan bisa meningkatkan ketahanan pangan serta meningkatkan perekonomian keluarga.
Untuk diketahui, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong bersama dengan pihak terkait telah melaksanakan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat ke sejumlah wilayah.
Untuk sementara, pergub ini disosialisasikan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tewah, Manuhing dan Kecamatan Miri Manasa. (RISKA YULYANA/B-7)









