PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Rumah ini sebagai wadah wadah untuk melakukan mediasi bagi masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo padaMinggu, 13 November 2022 menjelaskan, Rumah Restorative Justice itu menjadi yang pertama diresmikan di Kobar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, 11 November 2022. 

"Besar harapan kami rumah restorative justice ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya, diselesaikan dengan secara musyawarah, mufakat dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” kata Pj Bupati.

Pj Bupati melanjutkan, dipilihnya Desa Pandu Senjaya untuk didirikan rumah restorative justice berdasarkan keputusan Bupati Kobar Nomor 78 Tahun 2022. 

"Hal itu tidak terlepas dari prestasi desa Pandu Sanjaya yang terlebih dahulu telah diresmikan sebagai desa sadar hukum oleh kementerian Hukum dan HAM RI melalui kantor wilayah Kalteng," jelasnya. 

--page

Pj Bupati berharap, hal serupa juga bisa dilakukan di berbagai kecamatan di Kabupaten Kobar. "Kami harapkan desa-desa lain dapat menyusul mengikuti jejak Desa Pandu Sanjaya dan pada akhirnya juga akan mempunyai rumah restorative justice,” demikian Pj Bupati menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)