NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau akan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa, 15 November 2022.

“Hal ini sebagai persiapan menghadapi Pemilu Serentak 2024,” terang Ketua KPU Kabupaten Lamandau Irwansyah saat dikonfirmasi pada Senin, 14 November 2022.

Dijelaskan Irwansyah, tata cara pendaftaran dan persyaratan menjadi PPK dan PPS telah disampaikan pihaknya saat menggelar sosialisasi pembentukan Badan Adhoc Pemilu serentak tahun 2024, sekaligus mengenalkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

“Badan Adhoc yang dimaksud yakni PPK) dan PPS. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa membuka aplikasi SIAKBA,” bebernya.

Ia merinci, Kabupaten Lamandau saat ini terdapat 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan. Sehingga setidaknya dibutuhkan 40 anggota PPK dan 264 PPS.

--page

“Pendaftaran PPK rencananya mulai tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023, sedangkan PPS 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023,” katanya.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sehingga pelamar tidak perlu datang ke KPU tapi cukup melalui aplikasi ini saja baik dari hp maupun komputer masing-masing.

“Mari ajak sanak saudara, teman, tetangga  untuk menjadi penyelenggara badan adhoc di wilayah kerja KPU Kabupaten Lamandau pada Pemilu 2024,” ajaknya.

Masa kerja badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yakni selama 15 bulan. Selain itu dari sisi penghasilan juga lebih tinggi dari pemilu sebelumnya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Adhoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (HENDI NURFALAH/B-5)