BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Ketua I DPRD Barito Ariantho S Muler menyatakan pembelaannya kepada masyarakat yang menolak penempatan Tempat Pembuangan Sampah atau TPS di RT 12 Janah Harapan Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Selain mengungkapkan penolakan dengan spanduk, masalah tersebut juga ramai dibahas netizen di grup Facebook BARITO TIMUR MEMBANGUN.
"Kami sebagai wakil masyarakat Ampah menilai penolakan tersebut sangat mendasar karena lokasi penempatan TPS tersebut berada di ring 1 dari PAUD, SMU, SMP dan rumah ibadah," ungkap Ariantho dalam pernyataan tertulis yang diterima Borneonews, Senin, 14 November 2022.
Bahkan politisi Partai Keadilan dan Persatuan atau PKP ini juga turut menolak penempatan TPS di lokasi tersebut.
"Kami sangat mendukung upaya pihak eksekutif untuk menangani masalah sampah di wilayah Ampah, tapi tetap harus mengedepankan aturan," tegasnya.
Ariantho menjelaskan, jika berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan umum Republik Indonesia (Permen PU RI) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Pasal 20 ayat 4 poin f dan g ditetapkan kriteria TPS yaitu tidak mencemari lingkungan dan penempatan tidak mengganggu estetika.
--page
"Jika merujuk kepada 2 poin tersebut jelas ini akan mencemari lingkungan karena berdekatan langsung dengan sekolah, berbau serta dampak gangguan dari sampah tersebut akan mengganggu aktivitas belajar dan mengajar," ungkapnya.
Kemudian dari sisi estetika, Ariantho menilai tidak sepantasnya tumpukan sampah berdekatan dengan rumah ibadah.
"TPS ini adalah tempat penampungan sementara tapi saya lihat selama ini di beberapa TPS ada yang lebih satu minggu baru diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), kemudian TPS juga tidak pernah kosong karena walaupun di angkut ke TPA setiap hari namun sampah juga masuk setiap hari ke TPS," paparnya.
Ariantho juga menilai dinas terkait yang mengelola sampah terkesan dadakan dan tanpa pertimbangan yang matang atau merencanakan penempatan TPS sesuai aturan.
"Karena sesuai Permen PU RI Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 20 ayat 4 poin b, di TPS seharusnya dibuat pengelompokan jenis sampah. Sedangkan pada pasal 15 disebutkan ada 5 pengelompokan sampah yakni sampah yang mengandung bahan berbahaya, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali dan sampah yang dapat didaur ulang dan jenis sampah lainnya," kata Ariantho.
Namun pada lokasi penempatan TPS di Janah Harapan, hanya disiapkan satu lokasi yang menggambarkan semua jenis sampah dicampur menjadi satu.
Karena itu, Ariantho menyimpulkan bahwa lokasi TPS di Janah Harapan tidak memenuhi syarat dan menyarankan dinas terkait agar mencari lokasi lain yang bisa memenuhi regulasi tentang penempatan TPS.
"Jadi saya sebagai wakil masyarakat Ampah ikut menolak penempatan TPS di RT 12 Janah Harapan," tegasnya. (BOLE MALO/B-7)









