KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat pada Senin, 14 November 2022.

Agenda rapat paripurna tersebut yakni mendengarkan pidato pengantar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas. 

"Raperda yang dimaksud yakni, pertama Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023," ujar Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Senin, 14 November 2022.

Kedua, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, lalu Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. 

"Selain itu, dibacakan pula pidato pengantar Bupati tentang Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gunung Mas dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman," terang Akerman. 

--page

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya. (RISKA YULYANA/B-7)