KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong sampaikan pidato pengantar terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022 yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat  pada Senin, 14 November 2022.

Kelima Raperda tersebut yakni, pertama raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, tentang pengelolaan air limbah domestik. Selanjutnya, tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Kemudian Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gumas, serta Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Terkait raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing," ujar Jaya.

Raperda ini bertujuan untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan terwujud peningkatan pendapatan daerah.

Kemudian terkait raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, itu berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Substansi raperda ini berkaitan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai pedoman untuk memberi pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, terkait perubahan raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah (perusda) Gunung Mas Perkasa, kata Jaya, ada beberapa subtansi mengenai perda perubahan ini terkait jumlah penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusda tersebut.

"Perubahan yang ingin dilakukan bertujuan untuk mengakomodir penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusda Gunung Mas Perkasa, dalam hal ini berupa aset pemerintah daerah," tuturnya.

Sedangkan terkait raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, itu merupakan pedoman dalam pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Selain itu, memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman beralkohol yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan rakyat.

"Kalau raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung penataan dan pengembangan kawasan permukiman sesuai tata ruang untuk keseimbangan kepentingan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-11)