NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Honor petugas badan adhoc pada pagelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara resmi dikerek sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Irwansyah. Badan adhoc Pemilu yang dimaksud, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Iya ada kenaikan, berbeda dari sebelumnya. Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Irwansyah saat di konfirmasi pada Selasa, 15 November 2022.

Ia mengaku sudah memiliki gambaran honor untuk badan adhoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1,2 juta dan untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta.

Selain KPPS, Irwansyah menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan adhoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Besaran gaji (Pemilu 2019) Rp1,85 juta, Pemilihan 2020 Rp2,2 juta, Pemilu 2024 menjadi Rp2,5 juta.

--page

Sementara, besaran gaji PPK (Pemilu 2019) Rp1,6 juta, Pemilihan 2020 sebesar Rp1,9 juta, Pemilu 2024 menjadi Rp2,2 juta. Untuk besaran gaji PPS (Pemilu 2019) Rp900 ribu, (Pemilihan 2020) Rp1,2 juta, (Pemilu 2024) sebesar Rp1,5 juta.

Irwansyah juga menjelaskan, masa kerja anggota PPK dan PPS nanti sekitar 15 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

“Pendaftaran PPK rencananya mulai tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023, sedangkan PPS 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023,” bebernya.

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sehingga pelamar tidak perlu datang ke KPU tapi cukup melalui aplikasi ini saja baik dari handphone (gawai) maupun komputer masing-masing.

--page

Kabupaten Lamandau saat ini terdapat 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan. Sehingga setidaknya dibutuhkan 40 anggota PPK dan 264 PPS. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Adhoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. (HENDI NURFALAH/B-5)