BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang menyatakan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik. Yakni, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan Perda ini berlaku sejak 15 Agustus lalu sebagai upaya pemerintah daerah mencegah maupun mengurangi pencemaran lingkungan.
"Ruang lingkup pembatasan penggunaan kantong plastik belanja sekali pakai ini masih terbatas pada pusat perbelanjaan dan toko-toko retail modern," katanya, Selasa, 15 November 2022.
Zaini menilai, program pembatasan ini dimulai dari tingkat atas hingga nantinya apabila masyarakat sudah terbiasa dengan adanya pembatasan penggunaan plastik ataupun sudah terbiasa dengan penggunaan kantong belanja organik dan daur ulang, maka dapat diperluas hingga tempat-tempat usaha lainnya seperti pasar tradisional dan UMKM.
"Untuk sanksi hanya sebatas sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik, yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota," jelasnya.
--page
Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau seluruh kegiatan atau usaha, penutupan tempat usaha atau kegiatan, hingga publikasi penilaian kinerja tidak baik.
“Kami berharap masyarakat bisa menerapkan aturan ini, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, yang terbebas dari cemaran sampah plastik. Bisa memulai dengan membawa kantong plastik belanja sendiri dari rumah saat berbelanja," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









