KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang remaja pria yang masih berusia 15 tahun warga salah satu desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas diamankan polisi.

Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, di dalam taman, Kecamatan Kapuas Timur pada 21 Oktober 2022 lalu.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, Tim Resmob Polres Kapuas menangkap pelaku pada Senin, 14 November 2022 di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Bataguh.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di unit PPA Polres Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu, 16 November 2022.

Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian itu diketahui bermula melihat korban yang terlihat murung di dalam rumah, kemudian pelapor atau keluarga korban menanyakan kepada korban dan korban menyampaikan bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban. 

--page

Kemudian pelapor meminta korban untuk bercerita sejujurnya dan diceritakan oleh korban bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB membawa korban untuk jalan-jalan sebuah taman di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Saat itulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban di area taman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 KUHPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)