PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan orang yang merasa menjadi korban menyatakan mendukung penuh polda Kalteng dalam memberantas mafia tanah.

"Terus terang kami mendukung penuh usaha dari polda Kalteng mengimplementasikan perintah Presiden RI melalui Kapolri yaitu melakukan pemberantasan mafia tanah di Kalteng khususnya kota Palangka Raya," ucapnya Men Gumpul selaku Kuasa Pendamping dalam keterangannya di Palangka Raya, Rabu, 16 November 2022

Gumpul menilai mafia tanah menghambat pembangunan kota Palangka Raya lebih cepat sebagaimana kota lain.

Pemberantasan, lanjut Gumpul, mafia tanah tidak bisa dilakukan sendiri untuk itu ia mengajak semua pihak harus terlibat, mulai dari RT Kelurahan, kecamatan, BPN, yang lebih penting adalah penegak hukum institusi kepolisian.

"Kita mengharapkan pihak kepolisian untuk cepat tanggap dalam setiap laporan masyarakat untuk segera ditangani jangan sampai berlarut-larut yang menyebabkan adanya korban hanya karena saling klaim tanah, untuk itu kita mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian kepada mafia tanah," harapnya.

--page

Ketua Satgas Kalteng Anti Mafia Tanah ini memberikan apresiasi kepada Polda Kalteng dalam upayanya mengusut tuntas dan memberantas  mafia tanah.

"Sekarang ini modus mafia tanah meningkat, contohnya salah satunya sertifikat abal abal, bodong, dan berpindah-pindah tempat bahkan saat ini ada yang menggunakan surat hibah dan yang menghibahkan bukan pemilik tanah tapi orang lain yang bukan pemilik tanah," Terang ketua Watch Kalteng Watch Ini.

Sementara itu salah satu korban Sapto mengungkapkan dukungannya kepada Polda Kalteng memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya. 

"kami mendukung kepolisian untuk Memberantas mafia tanah sehingga ada hak kami. Upaya dari Polda Kalteng kami mendukung dan diharapkan lakukan proses hukum kepada mafia tanah," pintanya.

Sapto mengungkapkan ia memiliki tanah dari tahun 1996. Tanah tersebut diajukan dan berproses sehingga  sudah mendapat sertifikat hak milik. Namun ia mengaku tidak bisa sepenuhnya mengusai tanah tersebut di lapangan.

--page

Padahal, lanjutnya, upaya-upaya hukum sudah dari tahun 2000 ke pengadilan serta dinyatakan menang. "Namun di lapangan ada kekuatan lain. Juga ada pengakuan dari pihak lain yang mengklaim dengan Vekalaring. Sementara kita tahu di undang-undang agraria Vekalaring tidak berlaku," Pungkasnya. (APRIANDO/B-5)