BORNEONEWS Palangka Raya - Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amad Cinguy dan Saiful Rahman Alias Upik terdakwa pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang dituntut pidana penjara selama 20 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 November 2022
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam Rutan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko saat membacakan amar tuntutannya.
Sedangkan, Sutrisno alias Lacuk dituntut oleh Jaksa selama 9 bulan penjara. Lacuk dijerat dengan pasal 181 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (I) ke 1 KUHPidana dalam surat dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menjerat Aditya Dwi Trisna alias Bagong dan Murdani alias Mumur, dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 Jo Pasal 56 ayat 1 dan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 181 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Amin Yadi alias Amad Cinguy dan Saiful Rahman Alias Upik dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
"Itu semua akan kita tuangkan nanti dalam nota pembelaan atau Pledoi kami. Akan memberikan fakta-fakta yang sesuai dengan peran-peran dari para terdakwa," katanya usai persidangan berakhir.
--page
Sutrisno alias Lacuk dituntut 9 bulan penjara adalah karena sesuai dengan perannya yakni seorang sopir. "Ia datang dipanggil sebagai sopir untuk pengganti di tengah perjalanan, dan pada awalnya ia tidak mengetahui adanya korban meninggal," Ujar Sukah.
keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan yakni, Yanto alias Anto, Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhamad Amin Yadi Alias Amad Cinguy, Muhammad Taupik Rahman Alias Upik, Sutrisno Alias Lacuk tuntutan mereka dibacakan dengan berkas terpisah oleh penuntut umum. (APRIANDO/B-6)









