PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mediasi terkait protes warga terhadap PT. Bumi Langgeng Perdanatrada (BLP) yang berlokasi di Desa Bedaun, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) lantaran perusahaan tersebut dituding menggarap lahan milik Desa Sungai Bedaun seluas 79,5 hektar dilakukan di Pemkab Kobar, Rabu, 16 November 2022.

Pertemuan tertutup yang mempertemukan perwakilan warga Desa Bedaun dan manajemen PT. BLP dipimpin oleh Asisten I Bupati Kobar Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar Tengku Alisjahbana akhirnya mendapatkan kesimpulan yang mengembirakan warga desa.

"Dari hasil rapat tadi kita sudah melihat dan kedua belah pihak juga saling memberikan klarifikasi, kemudian berdasarkan data teknis ternyata benar apa yang disampaikan warga. Sehingga tadi diperoleh beberapa kesimpulan terkait penyelesaian masalah," jelas Tengku Alisjahbana.

Menurut Tengku Alisjahbana, terhadap pertama aksi pemasangan spanduk klaim oleh warga yang menyatakan bahwa PT. BLP menggarap lahan di luar HGU dan lahan tersebut masih boleh terus berlanjut.

"Kemudian masyarakat atau pemerintah desa sepakat tidak menggangu operasional harian PT. BLP. Lalu harapannya bisa dipercepat dikeluarkannya peta perolehan tanah dan daftar perolehan tanah," jelas Tengku Alisjahbana.

--page

Selain itu, lanjut Tengku Alisjahbana, kami imbau juga pada pemerintah desa dan warga agar bisa menjaga kekondusifitasan situasi.

"Selain itu, kami juga berharap pihak perusahaan juga bisa segera menyelesaikan hal yang disampaikan oleh Kades Bedaun dalam pertemuan tadi. Juga haraoannya pihak perusahaan juga bisa melakukan pembinaan baik dalam hal CSR dan lainnya pada warga," jelas Tengku Alisjahbana.

Kades Bedaun Torin menyampaikan bahwa luasan lahan yang dipermasalahkan warga sebenarnya seluas 79,5 hektar.

"Sejak awal dulu warga juga sudah mempermasalahkan lahan milik desa tersebut yang digarap oleh PT. BLP. Setelah itulah pihak perusahaan mengurus HGU. Namun memang dari pertemuan tadi setelah kami saling mengklarifikasi peta, lahan yang kami klaim milik desa tesebut memang benar diluar hak perusahaan," jelas Torin. (WAHYU KRIDA/B-5)