BORNEONEWS, Palangka Raya - Keluarga korban pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang mengaku belum puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara seumur hidup.
Puluhan keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan yang digelar secara virtual tersebut mengharapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa.
“Hukuman mati (keinginannya), karena sesuai dengan perbuatannya, menghilangkan nyawa orang," ungkap Siti Aminah salah satu keluarga korban.
Sementara ibu korban Maslian sempat menangis usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ulun (Aku) Tidak terima anak saya dibunuh, aku menghidupinya dari kecil, harus setimpal dengan perbuatannya," Ungkapnya seraya mengusap air mata sembari menuruni tangga.
Puluhan Keluarga korban yang terdiri dari wanita setiap persidangan yang digelar secara virtual selalu hadir dan menyaksikan jalannya persidangan berlangsung. Bahkan dengan beberapa kali penundaan penuntutan oleh Jaksa keluarga korban selalu tetap datang melihat persidangan.
--page
Diketuai Yanto Alias Anto dituntut dengan pidana penjara Seumur hidup. Sedangkan Aditya Dwi Trisna alias Bagong, Murdani alias Mumur, Muhammad Amin Yadi alias Amad Cinguy dan Saiful Rahman Alias Upik dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Sutrisno alias Lacuk dituntut dengan 9 bulan penjara. (APRIANDO/B-5)









