PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tidak ditargetkan untuk melakukan penerimaan retribusi, namun pihaknya dituntut untuk mendorong pendapatan dari retribusi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Pulpis, Leting melalui Kabid PTSP Nirmala Sari, saat dibincangi rekan media belum lama ini.

"Kita tidak ditergetkan untuk melakukan penerimaan pajak retribusi. Namun kita didorong untuk menambah jumlah pendapatan agar maksimal," ucap Niemala.

Ia mengatakan, pada masa transisi terkait regulasi yang sebelumnya Pemerintah Daerah selaku pemberi izin, tetapi sekarang sebagai penyedia izin, sehingga terjadi perubahan paradigma.

Hal tersebut karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, kemudian turunannya berdasarkan PP Nomor 5 dan PP Nomor 6, dimana ada beberapa perubahan.

--page

Belum lagi terkait, perizinan berusaha yang sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sehingga perizinan saat ini harus terdaftar di OSS.

”Fungsi dari DPMPTSP saat ini hanya melakukan notifikasi saja, dan setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, dan mereka harus terdaftar di OSS,” terangnya.

Menurutnya pihaknya sekarang ini juga tidak dibebankan target capaian, termasuk untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebab penarikannya masuk ke BPPKAD pada bidang Pendapatan.

”Untuk capaian target kita tidak di bepebankan, hal ini tertuang pada PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusha di daerah,” tambahnya.

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 14, dan ayat 2 dimana DPMPTSP tidak di bebankan target penerimaan retribusi daerah.

--page

”Walaupun demikian kami siap berkalaborasi dan bekerjasama dengan beberapa OPD teknis, dan apa lagi kita berbicara potensi sangat penting bagi daerah. Intinya kita tetap mengupayakan untuk mencapai target PAD,” pungkasnya. (ang)