BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasehat hukum terdakwa Yanto, Lailatul Jannah Riani mengaku akan membuktikan fakta-fakta persidangan di dalam nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. Ia meminta kepada Majelis Hakim agar nota pembelaannya dijadwalkan dua pekan ke depan.
“Kita terima tuntutan dari jaksa. Kemudian kita akan melanjutkan persidangan mengajukan nota pembelaan selama 2 minggu. Karena tuntutannya seumur hidup,” ungkapnya, Kamis, 17 November 2022
Ia mengaku akan melihat pasal yang dibuktikan dalam nota pembelaan sesuai fakta persidangan. Karena kliennya didakwakan pasal berlapis.
Laila juga mengomentari terkait jadwal tuntutan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lambat mengulur-ulur waktu.
“Dari jaksa kayanya kurang cermat dalam membuat tuntutan ditambah dengan penundaan -penundaan yang sangat lama ini dan baru sekarang dan dituntut seumur hidup, namun tidak apa-apa, kita penasihat hukum terima, kita lihat aja di tanggal 30 November,” bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum. (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menuntut terdakwa Yanto alias Anto dengan pidana penjara seumur hidup.
--page
Yanto dijerat dengan pasal berlapis dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 181 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (APRIANDO/B-5)









