PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat," Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 17 November 202

Dodik menerangkan pertimbangan lainnya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali.

Menurutnya, hal tersebut telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

"Saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya," Jelasnya.

--page

Adapun kronologi perkara Tersangka S terjadi pada 7 September 2022 di jalan AMD I di depan sekolah TK Komplek Marjunt Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka S.

Tersangka S berada di rumah temannya yaitu M, M kemudian keluar dari rumah karena mendengar anaknya ditabrak oleh orang tidak dikenal. Saat sampai di jalan AMD I S melihat handphone yang tergeletak di tengah jalan depan sekolah TK. S kemudian mengambil handphone tersebut atas perintah M karena ia mengira itu adalah milik orang yang menabrak anak M.

Kemudian setelah orang yang menabrak anak M pergi sebuah handphone Samsung kembali terjatuh S mengambil handphone tersebut secara diam-diam. Handphone tersebut ternyata milik saksi DP yang kebetulan pada saat itu ikut membantu mengamankan orang yang menabrak anak dari sdr M teman tersangka. (APRIANDO/B-7)