KABUPATEN Barut belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai objek wisata, yang menyebabkan hingga saat ini sektor wisata belum mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) .


Terkait itu, Ketua Komisi  B DPRD Barut, Asran membenarkan belum ada retribusi yang ditarik dari objek wisata untuk peningkatan PAD.


Menurutnya, dalam hal pemeliharaan serta perbaikan sarana prasarana objek-objek wisata pemda selalu mengelontorkan anggaran besar.


Saat ini, perda untuk penarikan retribusi memasuki objek wisata belum dapat dilakukan. Itu disebabkan karena perda tersebut masih dalam pembahasan.


 “Dengan selesainya perda tersebut, nantinya bagi warga yang berkunjung ke objek wisata akan dikenakan retribusi, yang ditujukan untuk  meningkatkan PAD bagi kabupaten yang berjuluk Bumi Iya Mulik Bengkang turan ini” ujar Asran, baru-baru ini.


Disebutkan ketua Golkar Barut,  sejumlah objek wisata yang berpotensi dan ramai dikunjungi masyarakat di antaranya air terjun Jantur Doyan Km 18 Muara Teweh-Puruk Cahu, Kecamatan Teweh Tenggah, Bumi Perkemahan di Desa Traheyan dan Dam Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan dan lainnya.


“Objek-objek wisata itu nanti retribusinya akan dikelola melalui dinas terkait apabila payung hukumnya sudah selesai,” jelasnya.


Diharapkan dengan a­danya retribusi objek wisata, selain dapat menjadikan peningkatan terhadap pendapatan daerah juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan dalam sektor pariwisata lainnya.


“Yang mana masih ba­nyak potensi wisata lainnya yang terdapat di Kabupaten Barito Utara” pungkasnya.
(DN/B-5)