PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar tentang Sertipikasi Tanah milik Pemerintah. Kerja sama itu dilakukan supaya pengamanan barang milik daerah (BMD) berupa tanah bisa berjalan dengan baik.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Kobar yang diwakili Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar di Aula Kantor Bupati Kobar, Kamis, 17 November 2022.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Plt Sekda Kobar Juni Gultom, Kepala SKPD terkait, para camat serta kepala desa juga dirangkai dengan pelaksanaan rapat koordinasi percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM). 

Pj Bupati Kobar mengatakan, kegiatan kerja sama ini memiliki arti penting mengingat banyaknya kasus-kasus sengketa lahan yang terjadi di masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menyambut baik pelaksanaan program ini, dan ucapan terima kasih kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konar dan jajarannya atas dukungan dan kerjasama selama ini, untuk mendorong penyelesaian pensertipikatan tanah diwilayah Kabupaten Kobar," jelas Pj Bupati.

--page

Pj Bupati juga meminta seluruh pimpinan SKPD, camat dan kepala desa untuk mendukung akselerasi pensertipikatan tanah milik Pemkab Kobar dan tanah milik pemerintah desa serta tanah milik masyarakat.

"Sehingga dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga berdampak berkurangnya permasalahan pertanahan," jelas Pj Bupati.

Pj Bupati menjelaskan, tahun 2022 ini, pelaksanaan pensertifikatan tanah melalui program PTSL yang berbasis partisipasi masyarakat fase 5 dan sertifikasi aset Pemkab Kobar.

"Dalam hal tersebut diperoleh target PTSL-PM sebanyak 20.000 bidang, yang kegiatannya berupa pengukuran bidang tanah dengan output peta bidang tanah (PBT)," jelas Pj Bupati. (WAHYU KRIDA/B-7)