TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tim gabungan Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial MS (29) dengan tempat kejadian pencurian di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor jenis Honda Tiger DA 3408 BL milik korban bernama Alosius (19) itu terjadi pada tanggal 10 November 2022.

"Sepeda motor itu diparkir di samping rumah, korban sadar sepeda motornya hilang sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak digunakan," ungkapnya, Kamis, 17 November 2022.

Korban kemudian dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian. Namun, hasilnya nihil sehingga memutuskan membuat laporan polisi pada 15 Nopember 2022.

Mendapatkan laporan, tim gabungan Polsek Dusun Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di Mantaliau Kelurahan Ampah Kota.

--page

Saat diperiksa, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku sudah beberapa kali melakukan curanmor khususnya roda dua.

"Dia menyebut terpaksa melakukan hal tersebut, karena terdesak kebutuhan hidup," terang Kapolsek.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menuntun sepeda motor tersebut dan merusak bagian kabelnya sehingga motor dapat dinyalakan, lalu dititipkan di rumah temannya.

"Temannya sempat curiga dan menanyakan kepemilikan sepeda motor itu, namun tersangka mengaku sepeda motor milik orang tuanya yang akan dijual karena kepepet kebutuhan," jelas Supriyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (BOLE MALO/B-7)