PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka F yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/ mempertimbangkan keadaan: kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan dan melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya," Kata Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra sebagaimana dikutip dalam rilisnya, Kamis, 17 November 2022

Dodik menerangkan pertimbangan lainnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya Kembali.Telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.

Kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka F, pada 5 September 2022 saksi S bersama tersangka F berangkat ke rumah sepupu saksi yang bernama E.

Tersangka F menjemput saksi S dan saat tersangka F sampai dirumah E, ibu mertua dari E berkata S mau mencari pacar lagi, setelah mendengar itu tersangka F langsung marah-marah kepada korban (saksi S), dan tersangka F langsung mengajak saksi S pulang.

Tersangka F menjemput saksi S dan saat sampai di rumah E, ibu mertua dari E berkata S mau mencari pacar lagi, setelah mendengar itu tersangka F langsung marah-marah kepada korban (saksi S), dan langsung mengajak saksi S pulang. saat sampai di barak tempat tinggal saksi S, tersangka F langsung memukul S menggunakan sebuah helm yang mengenai pipi kiri serta hidung.

--page

F mencincang buah buah baju gamis perempuan milik S. kemudian datang saksi L ke barak tempat tinggal saksi S untuk menolong dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian sehingga di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (APRIANDO/B-11)