BORNEONEWS, Palangka Raya - Dwi Suprayitno mantan Kades Bumi Jaya, Kabupaten Seruyan dan mantan bendahara, Aris Susilo dituntut 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 17 November 2022
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Suprayitno dan Aris Susilo dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200 Juta subsidair masing-masing 1 Tahun pidana kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Seruyan saat membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual.
Dwi Suprayitno juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 200 tuta lebih dan terdakwa Aris Susilo untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 77 Juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka di ganti dengan pidana selama 3 Tahun Penjara.
Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.
--page
Atas tuntutan tersebut Henricho Fransiscust selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dwi Suprayitno dan Haris Susilo duduk sebagai pesakitan karena diduga menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pada Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019 yang bersumber pada Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2019. (APRIANDO/B-6)









