BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Reputasi Agus Supriyadi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai pencuri seakan tidak diragukan lagi.
Pasalnya, saat melakukan pencurian mobil pikap, Agus Supriyadi menggunakan motor yang dicurinya sehari sebelumnya. Bukan itu saja, beberapa hari sebelumnya, ia juga sempat melakukan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 60 buah di sebuah warung yang berlokasi di permukiman yang tergolong padat.
Wakapolres Kobar Komisaris Polisi Wihelmus Helky saat rilis kasus kriminal yang digelar di Mapolres Kobar, Jumat, 18 November 2022 menjelaskan kronologi dibekuknya pelaku pencurian tersebut.
"Dari data laporan yang masuk ke Polres Kobar diketahui, tersangka Agus Supriyadi tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB melakukan aksi pencurian 34 buah tabung gas 3 kg di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT 11 Kelurahan Sidorejo. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13.260.000," jelas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, beberapa hari setelahnya, tanggal 1 November 2022 saat tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Abdul Syukur, Gang Loco, Kelurahan Sidorejo. Yang bersangkutan melihat ada sebuah motir jenis Supra X dengan nomor polisi KH 3158 GE milik Suryansyah terparkir di depan rumah.
--page
"Melihat kunci kontak masih terpasang di motor yang terparkir tersebut, tersangka Agus segera menghidupkan mesin dan membawa kabur motor tersebut," jelas Wakapolres.
Namun, lanjut Wakapolres, keesokan harinya saat tersangka bermaksud membawa motor curian tersebut ke Kabupaten Lamandau untuk dijual, tiba-tiba ia kembali menemukan target curian yang lebih besar.
"Tanggal 2 November 2022 saat tersangka dalam perjalanan menuju Lamandau, ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Km 30 RT 15 Desa Sungai Melawen, Kecamatan Lada, ia melihat sebuah mobil pikap terparkir didepan rumah warga," jelas Wakapolres.
Merasa ada kesempatan untuk melakukan kejahatan, lanjut Wakapolres, tersangka kemudian turun dari motornya dan melakukan upaya pencurian.
"Tersangka membobol kunci kabin pikap dengan menggunakan obeng dan kunci pas. Setelah berhasil, tersangka kemudian memutus kabel stop kontak mobil. Setelah berhasil dimyalakan pikap tersebut kemudian dibawa kabur tersangka," jelas Wakapolres.
Menurut Wakapolres, walau dalam beberapa hari tersangka sukses melakukan aksi pencurian, namun petualangan kriminal tersangka akhirnya berakhir tanggal 8 November 2022.
"Dari laporan korban yang masuk, anggota Sat Reskrim Polres Kobar kemudian melakukan pencarian. Saat diketahui tersangka bermaksud menjual mobil pikap tersebut secara COD di sekitar Bundaran Pangkalan Lima, anggota Sat Reskrim segera melakukan penangkapan," paarnya.
Tetapi, menurut Wakapolres, saat hendak ditangkap, sempat berlari hingga terjadi kejar mengejar antara polisi dan tersangka. "Agar tidak lolos, anggota Sat Reskrim Polres Kobar sempat melepaskan tembakan peringatan. Lantaran tidak diindahkan terpaksa anggota Sat Reskrim melepaskan tembakan dan mengenai bagian kaki tersangka untuk melumpuhkan," jelas Wakapolres.
Saat ini, lanjut dia, barang bukti tabung gas, motor supra X dan mobil pikap sudah berhasil diamankan di Mapolres Kobar. "Tersangka juga saat ini sudah ditahan dan menjalani penyidikan terkait kasus kriminal yang dilakukannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam 7 tahun penjara," demikian kata Wakapolres. (WAHYU KRIDA/B-7)









