BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 111, 28 gram sabu disita dari Mat Museh (36 tahun) tersangka pengedar sabu warga Jalan Padat Karya I, RT 10 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu, 16 November 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkannya dari seorang bandar atas nama Heri yang berdomisili di Pulau Madura, Jawa Timur yang diantarkan oleh kurir yang tidak diketahui namanya.
Wakapolres Kobar Komisaris Polisi Wihelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar Jumat, 18 November 2022 terungkapnya kasus ini setelah polisi berhasil mendapatkan sabu seberat 1, 16 gram dari seorang pembeli barang haram tersebut yaitu Nor Mamat (43 tahun) warga Jalan Maid Badir, RT 10, RW 03, Kelurahan Madurejo, beberapa jam sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat itu tersangka Nor Mamat ditangkap di sebuah kamar di Hotel Mutiara Jalan Sukma Arianingrat kamar 8. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di atas meja kamar tersebut ditemukan tas coklat yang di dalamnya terdapat 3 klip plastik kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan saat dilakukan interogasi, tersangka Nor Mamat mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dengan membeli dari tersangka Mat Museh.
"Berbekal informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Kobar segera mendatangi rumah Mat Museh. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya di kantong baju yang bersangkutan ditemukan satu paket sabu seberat 1,11 gram. Kemudian saat penggeledahan dilanjutkan dikamar tidur. pada sebuah ransel ditemukan sabu dalam bungkus plastik dengan berat kotor 111,28 gram," jelasnya.
--page
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut.
"Para tersangka saat ini sudah ditahan sambil menjalani penyidikan. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)









