PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penentuan Upah Minimum Regional (UMR) 2023 akan menggunakan variabel yang sedikit berbeda dari penentuan UMR 2022.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakrertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi mengatakan formulasinya akan dirubah dan perubahan nanti akan ditunggu apakah melalui PP atau melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Sehingga nanti akan ada perubahan yakni beberapa variabel yang semua tidak diperhitungkan di Peraturan Pemerintah sebelumnya,” tuturnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pusda Persiapan Upah Minimum Tahun 2023 secara virtual, Jumat, 18 November 2022.

Ia mengatakan nantinya akan ada variabel baru yang mewarnai di dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten /kota tahun 2023.

Sebagai informasi, Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

Penetapan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

--page

Alasan perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yaitu untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM tahun 2023.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan tersebut di atas, mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (HERMAWAN DP/B-6)