BORNEONEWS, Palangka Raya - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pembiayaan perawatan dan pengobatan masih ditanggung negara.
Klaim pelayanan pasien Covid-19 dapat diajukan oleh rumah sakit rujukan, terutama yang sudah ditunjuk Pemerintah untuk penanganan Covid-19.
“Sampai saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020, pembiayaan pasien Covid-19 masih ditanggung negara,” tegasnya.
Namun dirinya tetap meminta kepada masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari penularan Covid-19, dengan cara disiplin protokol kesehatan dan penguatan imunitas tubuh melalui vaksinasi Covid-19 dosis lengkap hingga booster.
“Mohon untuk diperketat kembali protokol kesehatan ditempat-tempat umum dan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi yang sudah berjalan,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Jumat 18 November 2022 kasus konfirmasi Covid-19 bertambah 29 kasus.
--page
Penambahan tersebut, diantaranya Palangka Raya 12 kasus, Kapuas tujuh kasus, Barito Selatan lima kasus, Sukamara dua kasus, Kotawaringin Barat satu kasus, Barito Timur satu kasus, dan Pulang Pisau satu kasus. (HERMAWAN DP/B-6)








