JURU Bicara Presiden, Johan Budi SP, menampik upaya tukar guling dalam putusan penghentian kasus “kriminalisasi” yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Kasus tersebut diisukan dibarter dengan pemindahan Novel dari KPK.
“Sekali lagi saya sampaikan penyelesaian kasus Novel, tidak ada embel-embel apapun. Tidak ada tukar-menukar apapun,” kata Johan, yang juga mantan juru bicara dan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Ihwal Novel ditawari jabatan di lingkungan Istana dan BUMN, Johan juga menyatakan itu tidak benar, tidak valid, dan mengada-ada. “Tidak ada itu. Kata siapa? Apa mekanismenya itu?” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan atas nama terdakwa penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu 3 Februari 2016. Presiden Jokowi juga telah memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk meminta penjelasan ihwal kasus Novel secara utuh, Kamis (4/2/2016).
Dalam pertemuan itu, Johan Budi mengatakan, penuntasan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel Baswedan membutuhkan restu dari pihak lain. Informasi tersebut diperoleh Johan dari Jaksa Agung M Prasetyo.
Kasus lama
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu. Kasus yang terjadi saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu dilaporkan pada 18 Februari 2004 oleh Brigadir Yogi Haryanto.
Dia dituduh melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan yang dilakukan oleh anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan.
Novel dianggap bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Akhirnya, Novel menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Namun, setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.
Kasus ini mencuat kembali ketika Novel selaku penyidik KPK mendalami Irjen Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sempat mereda, kasus itu kembali berembus ketika KPK berseteru dengan kepolisian pada 2015 ketika menetapkan Komjen Budi Gunawan (kini Wakapolri) sebagai tersangka korupsi. (MI/B-1)








