PENOLAKAN terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30/2002 terus mengalir. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyerahkan petisi penolakan revisi UU tersebut ke Badan Legislasi DPR, yang didukung 57 ribu orang, Selasa (9/2/2016).


Petisi diserahkan oleh perwakilan Indonesia Corruptuion Watch (ICW) Donal Fariz kepada Ketua Badan Legilasasi Supratman Andi Agtas. “Petisi Online change.org/jangan bunuh KPK ditandatangani lebih dari 57 ribu orang,” kata peneliti ICW Donal Fariz, di komplek parlemen, Senayan.


Menurut Donal, revisi UU KPK hanya akan memperlemah lembaga antirasuah, salah satunya tercermin dari upaya mayoritas partai politik di DPR untuk merevisi UU tersebut.


Donal menambahkan, wacana ini bukanlah baru. Sejak lima tahun lalu sejumlah partai politik di DPR telah berambisi merevisi UU KPK. Dalih yang selalu dikeluarkan adalah untuk memperkuat KPK dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi.


Namun, penguatan KPK tidak tampak pada naskah revisi UU KPK yang telah beredar. Dalam naskah tersebut, aroma pelemahan KPK justru menguat.


ICW mencatat sedikitnya terdapat beberapa poin revisi yang potensial melemahkan KPK. Di antaranya adalah pemangkasan kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri, pembatasan penyidik KPK yang dapat melakukan pro penyidikan, reduksi pengaturan penyadapan, hingga peluang penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi (SP3).


“Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut. Namun, revisi tersebut didukung hampir semua fraksi di DPR,” ujar Donal.


Atas dasar penolakan publik dan semangat pemberantasan korupsi, maka Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar seluruh fraksi di DPR menarik dukungan revisi UU KPK dan membatalkan rencana pembahasannya. “Badan legislasi agar mempertimbangkan dampak revisi UU KPK terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Donal.

Masih optimal


Pihak KPK juga memandang UU No 30/2002 belum layak dirubah. “Menurut KPK tidak ada yang mendesak untuk segera diperbaiki dalam UU KPK yang ada sekarang,” tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.


Mantan Wakil Ketua KPK jilid III, Busyro Muqoddas, menilai rancangan UU KPK yang baru dibahas di Badan Legislasi DPR itu berpotensi besar melemahkan KPK. Sehingga, tidak benar adanya alasan bagi DPR menguatkan KPK dengan draf tersebut.


‘’Menko Polhukam sebaiknya tegas menariknya. Jangan terkesan presiden ambigu dan ragu dalam hal yang sensitif ini,” kata Busyro.


Revisi UU KPK, menurut survei Indikator, juga menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR. Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tujuan awal DPR bersama pemerintah merevisi UU KPK adalah untuk memperkuat.


Menurutnya, kepercayaan publik menurun terhadap dewan karena kinerja yang buruk di masa sidang lalu. “Bukan karena revisi (UU KPK. Tentu dari banyak faktor, bisa disebabkan kinerja DPR yang satu tahun ini menghasilkan sedikit produk legilasi,” kata Agus. (B-1)