BORNEONEWS, Nanga Bulik - KPU telah menghapus syarat batas periode jabatan untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Irwansyah mengatakan dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah 2 kali pemilu menjabat.
Dihapusnya batasan periode itu mempertimbangkan kondisi di akar rumput yang beragam. Kondisi itulah yang disampaikan pihaknya ke KPU pusat untuk menjadi bahan pertimbangan yang akhirnya dikabulkan.
“Dinamikanya beririsan dengan pembentukan lembaga adhoc pengawasan juga seperti Panwascam, ada pengawas desa kelurahan, ada pengawas TPS. Makanya kita tidak membatasi agar ada ruang yang lebih luas bagi teman-teman,” ujarnya.
Menurutnya, yang utama dari rekrutmen PPK dan PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas. Dihapusnya batas periode jabatan ini diharapkan dapat membuat PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman.
Selain itu, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan apabila PPK dan PPS yang kelak bertugas untuk Pemilu 2024 pada Februari dapat bertugas kembali pada Pilkada 2024 di bulan November.
“Besar kemungkinan. Tapi kan ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda. Makanya apakah nanti orang lain atau masih, yang ini nanti kita lihat simulasinya,” tandasnya.
--page
Diketahui, KPU Kabupaten Lamandau telah membuka rekrutmen PPK sejak 20 November 2022 hingga 1 Januari 2023, sedangkan PPS 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sehingga pelamar tidak perlu datang ke KPU tapi cukup melalui aplikasi tersebut, baik dari handphone (gawai) maupun komputer masing-masing.
Kabupaten Lamandau saat ini terdapat 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan. Sehingga setidaknya dibutuhkan 40 anggota PPK dan 264 anggota PPS.
Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Adhoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. (HENDI NURFALAH/B-6)









